Newest Post

// Posted by :Unknown // On :Rabu, 17 Desember 2014


                                    Hak asasi manusia,,,
*     HAM dalam UUD 1 NO 39 tahun 1999
*      HAM adlah sepengakat hak hak pada hakekatnya dimiliki manusia sebagai mahluk TUHAN YANG MAHA ESA, dan merupakan anuggrahNYA yng wajib di hormati, dilindungi, dan di junjung tingggi, oleh negara, pemerintah, dan hukum, dan setiap manusia demi kehormatan harkat dan martabat manusia.
*      HAM juga merupakan segala hak yang dimiliki manunusia sejak ia lahir dengan tidak membedakan suku, bangsa, ras, agama, dan juga bersifat unifersal.
HAM tidak dapat direbut dalam diri seseorang, tidak dapat hilang dan juga tidak dapat dibagi
*      Setiap ada HAM pasti ada KAM (kewajiban asasi)yang harus kita tunaikan kepada oarang lain,
Karena tidak sepantasnya kita selalu menuntut HAM tapi kewajiban kita sendiri tidak kita laksanakan terhadap orang lain, KAM adlah bentuk pasif dari tanggung jawab.
*      HAM bersifat unifersal yang mempunyai arti berlaku sama di semua tempat dan di semua kondi si atau situasi.
Dalam implementasinya HAM ada unsur prekularitas karena adnya perbedaan ideologi, contohnya penerapan HAM pada masyarakat barat sangat dipengaruhi oleh ideologi masyarakatnya yaitu liberal, sedangkan pada masyarakat indonesia penerapan HAM sangat dipengaruhi oleh idiologi pancasila.
*      Macam-macam HAM
Ø  Hak untuk hidup
Ø  Hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak
Ø  Hak untuk berkeluarga dan melanjutka keturunan
Ø  Hak untuk mendapatkan pendidikan
Ø   Hak untuk mendapatkan informasi
Ø   Hak untuk berserikat
Ø  Hak untuk mengeluarkan pendapat
Ø  Hak untuk mendapatkan kemerdekaan
Ø  Hak untuk perlindungan
Ø  Mempunyai hak untuk memimpin
Ø  Mempunyaihak untuk memilih pekerjaan
Ø  Mempunyai hak untuk melindungi negara,,,
*      Macam macam HAM dalm deklarasi PBB
Ø  HAK YUDIRIS, hak untuk hidup, hak untuk tidak menjadi budak, hak untuk tidak di siksa, hak untuk tidak di tahan, hak mempunyai kesamaan dalam hukum
Ø  HAK LAIN YANG ADA, hak untuk nasionalis, hak dalam beragama, hak kepemilikan, hak ntuk bekerja, dll
*      Ada sua pelanggaran HAM
Ø  Pelanggaran HAM berat (genosida dan pelaggaran kemanusiaan)
Ø  Pelanggaran HAM rimgan (di luar genosida dan pelnggaran kemanusiaan)
*      Pelanggaran HAM genosida adalah pelanggaran HAM yang memusnahkan dan menghancurkan sebagian tau keseluruhan dari kelompok suku, bangsa, agama, ras, etnis dan lain-lain dengan cara pembunuhan terhadap kelompok yang akan megakibatkan  penderitaan fisik dan mental terhadap kelompok tersebut
*      Pelanggaran HAM kejahatan kemanusiaan adalah pelanggaran HAM secara menyeluruh atau sistematis, berupa pembunuhan, pengusiran , perbudakan, pemaksaan, pemerkosaan, pelacuran paksa, pemandulan, dan kekerasan seksual lainnya.
*      Dimana ada HAK disitu ada KEWAJIBAN, karena hak dan kewajiban merupakan pangkal dan ujung yang tidak pernah terpisahkan
*      Jika seseorang telah menjalamkan kewajibannya maka ia akan mendapatkan haknya, tapi apabila seseorang telah melakukan kewajibanya tapi ia tidak mendapatkan haknya maka itu adalah ketidakadilan
*      Dan jika seseorang hannya menuntut haknya dan tidak melakukan kewajibanya maka ia telah bertindak tidak adil
*      Kaena hak seseorang dibatasi oleh kewajibannya. Maka dapat disimpulkan bahwa HAK seseorang akan diberikan jika ia telah melakukan kewajibannya

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

// Copyright © 桜/さくら //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //