Newest Post
// Posted by :Unknown
// On :Rabu, 17 Desember 2014
Hak asasi manusia,,,
HAM dalam UUD 1 NO 39 tahun 1999
HAM adlah sepengakat hak hak pada hakekatnya
dimiliki manusia sebagai mahluk TUHAN YANG MAHA ESA, dan merupakan anuggrahNYA
yng wajib di hormati, dilindungi, dan di junjung tingggi, oleh negara,
pemerintah, dan hukum, dan setiap manusia demi kehormatan harkat dan martabat
manusia.
HAM juga merupakan segala hak yang dimiliki
manunusia sejak ia lahir dengan tidak membedakan suku, bangsa, ras, agama, dan
juga bersifat unifersal.
HAM
tidak dapat direbut dalam diri seseorang, tidak dapat hilang dan juga tidak
dapat dibagi
Setiap ada HAM pasti ada KAM (kewajiban
asasi)yang harus kita tunaikan kepada oarang lain,
Karena
tidak sepantasnya kita selalu menuntut HAM tapi kewajiban kita sendiri tidak
kita laksanakan terhadap orang lain, KAM adlah bentuk pasif dari tanggung
jawab.
HAM bersifat unifersal yang mempunyai arti
berlaku sama di semua tempat dan di semua kondi si atau situasi.
Dalam implementasinya
HAM ada unsur prekularitas karena adnya perbedaan ideologi, contohnya penerapan
HAM pada masyarakat barat sangat dipengaruhi oleh ideologi masyarakatnya yaitu
liberal, sedangkan pada masyarakat indonesia penerapan HAM sangat dipengaruhi
oleh idiologi pancasila.
Macam-macam HAM
Ø Hak untuk
hidup
Ø Hak untuk
mendapatkan penghidupan yang layak
Ø Hak untuk
berkeluarga dan melanjutka keturunan
Ø Hak untuk
mendapatkan pendidikan
Ø Hak untuk mendapatkan informasi
Ø Hak untuk berserikat
Ø Hak untuk
mengeluarkan pendapat
Ø Hak untuk
mendapatkan kemerdekaan
Ø Hak untuk
perlindungan
Ø Mempunyai
hak untuk memimpin
Ø Mempunyaihak
untuk memilih pekerjaan
Ø Mempunyai
hak untuk melindungi negara,,,
Macam macam HAM dalm deklarasi PBB
Ø HAK
YUDIRIS, hak untuk hidup, hak untuk tidak menjadi budak, hak untuk tidak di
siksa, hak untuk tidak di tahan, hak mempunyai kesamaan dalam hukum
Ø HAK
LAIN YANG ADA, hak untuk nasionalis, hak dalam beragama, hak kepemilikan, hak
ntuk bekerja, dll
Ada sua pelanggaran HAM
Ø Pelanggaran
HAM berat (genosida dan pelaggaran kemanusiaan)
Ø Pelanggaran
HAM rimgan (di luar genosida dan pelnggaran kemanusiaan)
Pelanggaran HAM genosida adalah pelanggaran HAM
yang memusnahkan dan menghancurkan sebagian tau keseluruhan dari kelompok suku,
bangsa, agama, ras, etnis dan lain-lain dengan cara pembunuhan terhadap
kelompok yang akan megakibatkan penderitaan
fisik dan mental terhadap kelompok tersebut
Pelanggaran HAM kejahatan kemanusiaan adalah
pelanggaran HAM secara menyeluruh atau sistematis, berupa pembunuhan,
pengusiran , perbudakan, pemaksaan, pemerkosaan, pelacuran paksa, pemandulan,
dan kekerasan seksual lainnya.
Dimana ada HAK disitu ada KEWAJIBAN, karena hak
dan kewajiban merupakan pangkal dan ujung yang tidak pernah terpisahkan
Jika seseorang telah menjalamkan kewajibannya
maka ia akan mendapatkan haknya, tapi apabila seseorang telah melakukan
kewajibanya tapi ia tidak mendapatkan haknya maka itu adalah ketidakadilan
Dan jika seseorang hannya menuntut haknya dan
tidak melakukan kewajibanya maka ia telah bertindak tidak adil
Kaena hak seseorang dibatasi oleh kewajibannya.
Maka dapat disimpulkan bahwa HAK seseorang akan diberikan jika ia telah
melakukan kewajibannya
- Back to Home »
- hak asasi manusia , macam- macam ham. , pelanggaran ham »
- HAM,,,