Newest Post
// Posted by :Unknown
// On :Rabu, 17 Desember 2014
Hak asasi manusia,,,
HAM
tidak dapat direbut dalam diri seseorang, tidak dapat hilang dan juga tidak
dapat dibagi
Karena
tidak sepantasnya kita selalu menuntut HAM tapi kewajiban kita sendiri tidak
kita laksanakan terhadap orang lain, KAM adlah bentuk pasif dari tanggung
jawab.
Dalam implementasinya
HAM ada unsur prekularitas karena adnya perbedaan ideologi, contohnya penerapan
HAM pada masyarakat barat sangat dipengaruhi oleh ideologi masyarakatnya yaitu
liberal, sedangkan pada masyarakat indonesia penerapan HAM sangat dipengaruhi
oleh idiologi pancasila.
Ø Hak untuk
hidup
Ø Hak untuk
mendapatkan penghidupan yang layak
Ø Hak untuk
berkeluarga dan melanjutka keturunan
Ø Hak untuk
mendapatkan pendidikan
Ø Hak untuk mendapatkan informasi
Ø Hak untuk berserikat
Ø Hak untuk
mengeluarkan pendapat
Ø Hak untuk
mendapatkan kemerdekaan
Ø Hak untuk
perlindungan
Ø Mempunyai
hak untuk memimpin
Ø Mempunyaihak
untuk memilih pekerjaan
Ø Mempunyai
hak untuk melindungi negara,,,
Ø HAK
YUDIRIS, hak untuk hidup, hak untuk tidak menjadi budak, hak untuk tidak di
siksa, hak untuk tidak di tahan, hak mempunyai kesamaan dalam hukum
Ø HAK
LAIN YANG ADA, hak untuk nasionalis, hak dalam beragama, hak kepemilikan, hak
ntuk bekerja, dll
Ø Pelanggaran
HAM berat (genosida dan pelaggaran kemanusiaan)
Ø Pelanggaran
HAM rimgan (di luar genosida dan pelnggaran kemanusiaan)
- Back to Home »
- hak asasi manusia , macam- macam ham. , pelanggaran ham »
- HAM,,,